Ahad 03 Apr 2016 15:46 WIB

Fraksi PKS DPR Belum Tahu Pemecatan Fahri Hamzah

Surat pemecatan Fahri Hamzah yang beredar di media sosial
Foto: media sosial
Surat pemecatan Fahri Hamzah yang beredar di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan beredarnya putusan pemecatan Fahri Hamzah dari semua struktur keanggotaan PKS.

"Saya belum mendapatkan kabar itu. Sekarang saya masih ada di dapil (daerah pemilihan) dalam rangka reses DPR," kata Jazuli, yang dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/4).

Dijelaskannya, ia memang mengetahui kalau Majelis Tahkim PKS (baca: Mahkamah Partainya PKS) sedang membahas rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang merekomendasikan pemberhentian Fahri Hamzah. Namun ia belum mengetahui soal sudah ada putusan dari Majelis Tahkim PKS.

Sebelumnya,  Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dikabarkan dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kabar itu muncul setelah beredarnya sebuah surat berisi pemecatan Fahri beredar di kalangan wartawan, Ahad (3/4).

 

Surat yang beredar tidak utuh. Hanya berisi tiga poin dari 13 poin pertimbangan dasar keputusan. Pada poin 13 tertulis, "Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016."

Dalam putusannya dinyatakan, "Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement