Sabtu 02 Apr 2016 06:30 WIB

Presiden Putuskan Iuran BPJS Kelas III Tetap Rp 25.500 per Bulan

Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto:
Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan

JAKARTA -- Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ada peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Yakni peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.

Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan): Rasio dokter dan peserta = 1 : 5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP, sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.

Jumlah FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan) yg bermitra dengan BPJS Kesehatan menjadi 36.309 faskes. Jumlah FKRTL (rumah sakit dan klinik utama) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menjadi 2.068 faskes.

Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan. Sehingga dapat diterapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal, antara lain jumlah peserta yang kontak dengan tenaga kesehatan baik yang sakit maupun tidak sakit.

Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan KB (tubektomi interval), pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).

Bayu juga menjelaskan perubahan lain menyangkut iuran BPJS Kesehatan. Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan. Penyesuaian iuran peserta PBI mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran ini 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4 persen (pemberi kerja), dan 1 persen peserta (pekerja).

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, untuk kelas III tetap yakni Rp 25.500,-, kelas II menjadi Rp 51.000,- dan kelas I menjadi Rp 80.000. Ketentuan perubahan besaran peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja tersebut berlaku mulai 1 April 2016

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement