Rabu 30 Mar 2016 14:16 WIB

Pelihara Orang Utan Diancam Sanksi Pidana

Orang utan
Foto: .
Orang utan

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah memperingatkan masyarakat tidak memelihara orang utan dan satwa yang dilindungi lainnya. Pelanggaran atas hal itu akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami terus menyosialisasikan supaya masyarakat tahu. Kalau ada warga memelihara orang utan atau satwa yang dilindungi lainnya, kami datangi. Alhamdulillah, setelah kami jelaskan, warga menyerahkan. Mereka mengaku tidak tahu soal itu," kata Komandan Pos Jaga BKSDA di Sampit, Muriansyah, Rabu (30/3).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orang utan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Masyarakat disarankan tidak memelihara orang utan karena satwa bernama latin Pongo pygmaeus ini dapat menularkan penyakit yang sama dengan manusia, seperti TBC, hepatitis A, B dan C, herpes, tifus, malaria, diare, dan influenza.

Selain itu, orang utan rentan mati jika dipelihara warga. Selasa kemarin, BKSDA menerima seekor anak orang utan berjenis kelamin betina berusia antara 4-5 tahun dari seorang warga Dusun Binjai, Desa Kenyala, Kecamatan Telawang. Orang utan yang ditemukan di hutan itu sempat dipelihara sekitar empat bulan oleh warga.

Orang utan yang saat ini berada di kantor BKSDA di Sampit itu terlihat kurus dan sakit. Rencananya, orang utan itu akan dibawa ke Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Pangkalan Bun untuk direhabilitasi sampai dinyatakan siap untuk dilepasliarkan di hutan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Kenyala karena telah menyerahkan orang utan yang dipeliharanya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT Sukajadi Sawit Mekar yang telah bersedia untuk membantu kegiatan evakuasi tersebut," kata Muriansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement