Ahad 27 Mar 2016 23:06 WIB

Purwakarta Larang Anak Menginap di Hotel

RPTRA (Ruang Publik Terpadu ramah Anak) Krendang adalah salah satu Taman bermain yang dikhususnkan untuk bermain anak yang terletak di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta  Barat, Rabu (23/3).
Foto: foto : MgROL_45
RPTRA (Ruang Publik Terpadu ramah Anak) Krendang adalah salah satu Taman bermain yang dikhususnkan untuk bermain anak yang terletak di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai memberlakukan larangan bagi anak menginap di hotel di bawah umur tanpa pendampingan orang tua.

Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Ahad (27/3), mengatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pengelola hotel jika masih membolehkan anak di bawah umur menginap di hotel tanpa pendampingan orang tua.

Ia mengatakan, pada Sabtu (26/3) hingga Ahad dini hari pihaknya bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terkait pemberlakuan larangan menginap di hotel bagi anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tuanya.

"Razia akan diberlakukan secara rutin untuk mencegah keterlibatan anak dibawah umur dalam prostitusi," katanya.

Menurut Dedi, larangan menginap di hotel bagi anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tua harus menjadi norma yang dipatuhi seluruh warga Purwakarta. "Semua harus mengerti, mulai dari orang tua harus menerapkan pengetatan aturan di rumah. Jika anaknya akan keluar rumah, pastikan dulu keperluannya apa," kata dia.

Jika pihak hotel kedapatan memiliki pengunjung di bawah umur tanpa didampingi orang tua menginap di hotel miliknya, maka siap-siap diberi sanksi. "Sanksi tegas yang akan diterapkan ialah pencabutan izin," kata bupati.

Terkait dengan sanksi itu, kata dia, bukan hanya diterapkan kepada pihak hotel. Tetapi orang yang membawa anak di bawah umur itu pun akan dikenakan sanksi tegas.

Dalam razia yang dipimpin bupati langsung pada Sabtu (26/3) hingga Ahad dini hari, belum ditemukan anak di bawah umur yang menginap tanpa didampingi orang tua. Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP Purwakarta hanya menemukan beberapa pasangan bukan suami-istri yang menginap di hotel. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk diberikan pengarahan dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement