REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Sebanyak 51 kapal milik nelayan di Jabar terbukti melakukan pemalsuan bobot kapal dengan cara menurunkan besaran bobot atau mark down. Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar pun terus melakukan upaya pembinaan.
‘’Sebanyak 51 kapal itu kami temukan di Indramayu, Cirebon dan Sukabumi,’’ ujar Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provini Jabar, Dede Sunendar, di Indramayu, beberapa waktu lalu.
Dede menyatakan, ditemukannya 51 kapal nelayan yang melakukan mark down itu terungkap dari hasil pengukuran ulang kapal. Kegiatan pengukuran yang merupakan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut dilakukan mulai Oktober 2015 sampai Februari 2016.
Mark down kapal biasanya terjadi untuk menghindari pengurusan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Pasalnya, untuk kapal-kapal yang berukuran diatas 30 gross ton (GT), pengurusan perizinannya harus dilakukan di KKP.
Sedangkan kapal berukuran 5–30 GT, kewenangannya ada di Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi, yang berkedudukan di ibu kota masing-masing provinsi. Karenanya, ada pemilik kapal yang melakukan mark down, dengan menyatakan bobot kapalnya dibawah 30 GT meski sebenarnya diatas 30 GT.
Terhadap pemilik kapal yang terbukti melakukan mark down, Dede menyatakan, pihaknya tidak menerapkan sanksi. Namun, hanya dilakukan pembinaan dan pemberian anjuran-anjuran saja. ‘’Tapi otomatis perizinan kapalnya dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, tidak lagi di provinsi,’’ tegas Dede.