Kamis 10 Mar 2016 18:31 WIB

DPR Ingatkan UU Perbolehkan Calon Independen

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Partai Politik
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Partai Politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, meminta isu deparpolisasi tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menegaskan, maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen bukan berarti akan meniadakan partai politik atau deparpolisasi.

Ia juga mengingatkan dalam UU 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah pun telah diatur tentang jalur independen. Dalam Pasal 39 disebutkan, peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.

"Ini tidak perlu dikembangkan karena maju melalui jalur independen sudah diatur dalam UU," kata Rambe, Kamis (10/3).

Namun, ia juga mengingatkan peran partai politik dalam demokrasi pun tak bisa dikesampingkan. Partai politik, lanjutnya, bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat seperti yang diatur dalam UUD.

"Jangan munculkan isu deparpolisasi, yang sebaiknya UU pilkada yang mengharapkan kader, ini bukan sekedar mengusung," ungkap Rambe.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement