Selasa 08 Mar 2016 06:54 WIB

Ini Isi Lengkap Resolusi KTT OKI untuk Palestina

Rep: Lintar Satria/Retno Wulandhari/ Red: Esthi Maharani
(dari kiri) Sekjen OKI Iyad Ameen Madani, Presiden Joko Widodo, dan Menlu Retno Marsudi melakukan acara penutupan KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3).
Foto:
Presiden Joko Widodo mengetuk palu untuk mengesahkan resolusi saat penutupan KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3). (Republika/Wihdan Hidayat)

6. Mengakui bahwa kegagalan negosiasi selama lebih dari 20 tahun ini adalah karena kurangnya kemauan politik dan kuatnya okupasi Israel. Menekankan bahwa kesuksesan negosiasi dalam proses perdamaian Timur Tengah harus didasarkan pada resolusi PBB yang relevan untuk mencapai solusi dua negara. Serta, melakukan upaya menghentikan semua tindakan ilegal Israel.

7. Mengutuk pendirian pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, khususnya di sekitar lingkungan Al-Quds. Mengecam dengan keras Israel yang menggusur warga sipil Palestina dari Al-Quds. Penggusuran tersebut digolongkan sebagai kejahatan perang dan pelanggaran terhadap resolusi PBB. Hal ini dinilai menghambat proses perdamaian kedua negara, Israel dan Palestina.

8. Mengimbau negara anggota OKI dan komunitas internasional untuk melarang produk yang dihasilkan dari pemukiman ilegal Israel. Resolusi OKI memuji negara anggota yang telah memboikot produk-produk yang dihasilkan dari pemukiman warga Israel.

9.  Menegaskan bahwa solusi sementara tidak bisa untuk menciptakan keamanan dan perdamaian, solusi sementara hanya bisa menstabilkan kondisi. Inisiatif serius bertujuan untuk mengakhiri okupasi Israel di Palestina. Kemerdekaan Palestina dengan Al-Quds sebagai ibu kota sejalan dengan resolusi PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab.

10. Mendukung imbauan Presiden Palestina untuk mengadakan konferensi perdamaian internasional dalam rangka mengakhiri okupasi Israel serta memberi hak warga Palestina untuk hidup bebas dan bermartabat di negara mereka sendiri dengan Al-Quds sebagai ibu kota negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement