Kamis 25 Feb 2016 20:02 WIB

Peradi: Proses di MA Lamban Sejak Penomoran Perkara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor W Nadapdap mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika proses hukum yang dijalankan di Mahkamah Agung (MA) lambat. Lambannya tahapan proses hukum yang dijalankan MA ini berpengaruh pada turunnya putusan suatu perkara.

"Penomoran perkara saja kadang-kadang di MA itu luar biasa lamanya, apalagi turunnya putusan," kata Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2).

Meski begitu, Victor mengatakan tidak tahu persis apa saja tahapan yang dijalankan MA sehingga proses hukum bisa berjalan sangat lama. "Itu saya gak tahu persis bagaimana prosedurnya maju di MA untuk proses step by step untuk segera bisa mengirimkan berkas itu ke PN," ucap Victor.

Keluhan lambatnya proses hukum yang dijalanlan MA sudah menjadi keluhan masyarakat. Meski begitu, Peradi menurutnya selalu berusaha menyampaikan masukan agar MA memperbaiki kinerjanya.

"Jadi memang keluhan itu pada umumnya yang udah bertahun-tahun demikian. Secara langsung menyirati nggak. Hanya kalau dalam seminar kita sering ungkapkan ke MA," kata Victor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement