Rabu 24 Feb 2016 18:18 WIB

Menkumham Minta Masyarakat tak Cepat Emosi Soal Revisi UU KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers terkait pengesahan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2019 di gedung Kemnkumham, Jakarta, Kamis (28/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers terkait pengesahan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2019 di gedung Kemnkumham, Jakarta, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai kontroversi di masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pun meminta agar masyarakat tidak cepat emosi menanggapi rencana revisi tersebut. 

Yasonna mengatakan pemerintah akan mensosialisasikan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sosialisasi secara khusus, kata dia, akan menyasar kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru lantaran mengangap revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK," kata Yasonna usai menghadiri acara seminar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Yasonna menegaskan bahwa tidak ada niat dari pemerintah untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, publik keliru menilai rencana revisi UU KPK karena kesimpangsiuran informasi saat rencana revisi dimunculkan."Perlu sosialisasi, perlu pematangan berpikir. Nanti juga akan diundang pihak-pihak yang menyatakan itu pelemahan. Tapi tidak boleh emosional," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Penundaan dilakukan karena pemerintah ingin mensosialisasikan rencana revisi UU tersebut dan pembahasan revisi dilanjutkan setelah sosialisasi dirasa cukup memberikan pemahaman kepada masyarakat.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement