Kamis 04 Feb 2016 11:35 WIB

Polisi Bekuk Dua Bandar Narkoba

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Achmad Syalaby
Narkoba jenis sabu
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Purwakarta, membekuk dia bandar narkoba. Barang bukti yang didapat dari keduanya, yaitu ganja dan sabu-sabu. Barang haram tersebut, siap diedarkan oleh kedua pelaku. 

Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, barang bukti yang berhasil disita, yaitu 600 gram ganja dan 1,6 gram sabu-sabu. Adapun kedua tersangka, masing-masing Candra Lesmana alias Ucok (21 tahun), warga Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, dan Beni alias Arnold bin Bargo (20 tahun), warga  Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani.

"Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram itu," ujar Trunoyudo, Kamis (4/2).

Trunoyudo menuturkan, anggotanya menangkan tersangka Candra, saat yang bersangkutan sedang menunggu pelanggan di Jl Raya Cikopak, Kecamatan Babakan Cikao. Saat digeledah, anggota menemukan tiga bungkus plastik bening berisi 1,6 gram sabu-sabu.

Adapun tersangka Beni, ditangkap saat sedang menunggu konsumennya di wilayah Plered. Dari tangan pelaku, petugas menyita 600 gram ganja kering siap pakai. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut akan dijual ke sejumlah pelanggan yang statusnya masih pelajar.

"Sasarannya pelajar. Jadi, kami himbau kepada orang tua supaya lebih waspada lagi dalam mendidik anak-anaknya," ujarnya.

Kedua pelaku, kini mendekam di balik jeruji besi. Dua bandar narkoba itu, dijerat Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2), atau pasal 115 ayat (2), kemudian Pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement