Ahad 31 Jan 2016 17:25 WIB

Rudenim Semarang Sudah Kelebihan Daya Tampung

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim (ilustrasi).
Foto: antara
Penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang berurusan dengan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran keimigrasian tengah menghadapi persoalan baru. Persoalan itu adalah Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang yang ada saat ini sudah melebihi kapasitas. Sehingga Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Tengah butuh infrastruktur yang lebih mamadai.

“Kondisi Rudenim saat ini sudah tidak layak lagi akibat kelebihan kapasitas,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kemenkumham wilayah Jawa Tengah, Engelbertus Rustarto di Semarang, Ahad (31/1).

Ia menjelaskan, Rudenim Semarang sebenarnya hanya memiliki daya tampung sekitar 40 orang. Namun seiring dengan lonjakan kasus pelanggaran keimigrasian, jumlah penghuni Rudenim inipun terus bertambah.

Akibatnya infrastruktur ini penuh sesak oleh warga asing yang tengah bermasalah dengan keimigrasiannya. Dengan daya tampung 40 orang, Rudenim ini dgunakan untuk menampung sebanyak 117 orang WNA.

“Kondisi Rudenim ini menjadi lebih sumpek dan penuh sesak akibat kelebihan penghuni. Sehingga sangat tidak representative lagi untuk menampung WNA yang bermasalah,” tambah Rustanto.

Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, lanjutnya, perlu mencari solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini. Tidak seperti sekarang yang telah jauh melebihi kapasitas semestinya. Hal itu agar Rudenim yang disediakan untuk menampung warga asing itu, benar-benar layak dan tidak seperti ‘kamp’ pengungsi.

Pihaknya menegaskan untuk menyikapi permasalahan ini hanya ada dua opsi. Yakni pindah ke lokasi baru yang kapasitasnya lebih besar atau membangun Rudenim baru, juga dengan daya tampung yang lebih memadai. Apalagi Keimigrasian telah menetapkan 2016 ini sebagai tahun penegakan hukum. Artinya untuk implementasi tahun penegakan hukum butuh dukungan infrastruktur yang sangat mencukupi.

Salah satunya keberadaan Rudenim sebagai penopang penegakan hukum bidang keimigrasian. “Saya kira ini harus menjadi perhatian dalam rangka mengoptimalkan fungsi keimigrasian,” katanya.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengamini adanya persoalan Rudenim ini. Ia pun berharap dalam waktu dekat ada solisi yang diharapkan.

Ia beralasan tantangan keimigrasian ke depan juga semakin berat. Karena warga asing akan semakin leluasa untuk keluar- masuk ke ngara Indonesia, terkait adanya kebijakan tentang visa. “Pengawasan terhadap orang asing harus semakin diperketat guna mengantisipasi dampak sosial dan dampak kriminalitas yang mungkin dapat ditimbulkan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement