REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menciduk pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan Tiongkok dengan nilai barang bukti mencapai 65 miliar rupiah. Kedua pelaku merupakan warga negara Tiongkok yaitu LH (30 tahun) dan LF (30).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Herianto mengatakan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pluit Permai, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/12) lalu. Usai dilakukan pengembangan, petugas menemukan sebuah kwitansi tanda pembayaran sebuah ruko di Jalan Garuda, Tambora, Jakarta Barat.
"Di ruko itu kami temukan empat buah besi tabung besar yang setelah dibongkar masing-masing berisi narkotika jenis sabu sabu seberat tiga kilogram. Lalu kami temukan lagi tiga buah besi yang masing-masing besi terdapat satu bungkus sabu seberat 2 kilogram," ujarnya, Selasa (29/12).
Ia menjelaskan sabu yang akan ditargetkan dijual ketika malam pergantian tahun itu memiliki kualitas bagus dengan kandungan seratus persen sabu. Para pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Taiwan lewat jalur laut (kapal) dan udara (pesawat). Menurutnya, modus dan cara penyimpanan barang yang dipakai jaringan asal Tiongkok ini adalah cara baru.
"Karena jika dilihat dengan kasat mata, besi yang berukuran sangat tebal itu tak terlihat seperti berisi narkoba, persis seperti besi penyangga kapal. Namun setelah dibuka menggunakan obeng, maka akan terdapat puluhan bungkus sabu didalamnya," jelasnya.
Hingga kini, kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Di sisi lain, Rudi menegaskan akan terus menyelidiki kasus itu hingga ke akarnya.
"Kami tengah kembangkan untuk dapatkan pelaku utama yang merupakan bandar dalam sindikat Tiongkok ini," katanya.