Selasa 22 Dec 2015 19:45 WIB

Pegawai Pemkab Purwakarta Bisa Libur Saat Hari Ulang Tahun Ibunya

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Hari Ibu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Eric Ireng
Hari Ibu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, keluarkan kebijakan baru bagi pegawainya. Kebijakan itu, yakni pegawai boleh libur (cuti) pada hari kelahiran ibunya. Kebijakan ini, sebagai penghormatan serta memuliakan sosok ibu.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, mulai hari ini kebijakan libur saat perayaan ulang tahun ibunya bagi pegawai di Purwakarta diberlakukan. Kebijakan itu, merujuk pada putusan bupati. Jadi, di wilayah ini pegawai yang statusnya PNS, PTT, GTT, THL maupun honor daerah, bisa libur saat ibunya ulang tahun.

"Kalau yang PNS, liburnya bisa mengambil cuti. Sedangkan pegawai lainnya, bisa mengambil libur," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Selasa (22/12).

Latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini, lanjut Dedi, pihaknya ingin para pegawai ini bisa memuliakan ibunya. Minimal, sehari dalam setahun. Jadi, pada hari ulang tahun ibunya, mereka bisa berbakti sehari penuh.

Bila ibunya masih ada, mereka bisa bantu-bantu, mengajak jalan-jalan atau mengajak makan. Sedangkan, bagi ibunya yang telah tiada, mereka bisa berziarah ke makam ibunya. Sebagai bukti, aktivitas liburan para pegawai ini harus dilaporkan ke pimpinan masing-masing. Seperti, mengirim foto.

Tak hanya di Purwakarta, sambung Dedi, pihaknya juga kirimkan  surat ke Presiden Jokowi, KemenPAN RB, serta Kemenaker. Surat tersebut, merupakan usulan untuk meliburkan pegawai negeri sipil (PNS) serta swasta pada hari ulang tahun ibunya. Supaya, hari lahir ibu dari pegawai pemerintahan maupun swasta, jadi hari libur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement