Jumat 11 Dec 2015 11:03 WIB

60 Pengacara akan Dampingi Novel

Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sebanyak 60 pengacara akan mendampingi Novel Baswedan dalam menghadapi kasus hukum yang menyeretnya di kepolisian. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu memastikan pendampingan akan sepenuhnya dilakukan untuk penyidik KPK itu.

"Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Muji di Bengkulu, Jumat (11/12).

Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasus hukum tersebut, Novel selalu lengkap didampingi oleh kuasa hukum. "Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," kata dia.

Dengan jumlah pengacara tersebut walaupun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan persoalan lain, Novel tetap tidak kekurangan pendampingan pengacara. "Contohnya rekan kami Soar Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas pada hari Kamis (10/12) karena yang bersangkutan sedang di Papua, tetapi ada yang menggantikan," ucapnya.

Novel disangkakan terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis (10/12) malam ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.

Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. Novel awalnya didatangkan ke Bengkulu pada tanggal 3 Desember 2015 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Di sana, dia bersama pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga Kamis (3/12) pukul 23.00 WIB.

Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada hari Jumat (4/12) menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298. Pada hari Kamis (10/12) siang, Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement