REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan kejahatannya di Jalan Percetakan Negara VIII, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat berhasil diringkus.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan membenarkan perihal penangkapan itu. Ia mengatakan para pelaku melakukan aksinya pada Kamis, (19/11) lalu. Usai menjadi buronan, para pelaku segera diburu anggotanya.
"Setelah tiga hari mencari pelaku, akhirnya petugas Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mereka," ujarnya, Senin (23/11).
Para buronan curanmor yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial DK dan MS. Ia menjelaskan aparat kepolisian sempat berpura-pura sebagai pembeli motor curian para pelaku. Ketika melakukan penyamaran itulah, para pelaku berhasil ditangkap. Meski begitu, masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran aparat.
Setelah diselidiki, DK berperan sebagai penadah motor yang dicuri dari korban bernama Muhammad Adi Pratama. Setelah dilakukan pengecekan anggotanya mampu memperoleh bukti bahwa sepeda motor yang dijual keduanya merupakan hasil curian.
"Ternyata itu sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh MS dan tersangka Ambon yang sekarang menjadi DPO," ujar pria yang biasa disapa Herimeen itu.
Hingga kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya. Sedangkan satu pelaku buron, Ambon, masih dalam pengejaran pihak berwajib.