Ahad 22 Nov 2015 18:23 WIB
Setya Novanto Diminta Mundur

MKD Putuskan Perkara Setya Novanto Pada Senin

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nur Aini
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkara aduan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto ditentukan Senin (23/11). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat paripurna internal anggota untuk memutus apakah perkara Setya dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.

Dalam rapat internal itu, anggota MKD akan memutus berdasarkan verifikasi data yang telah masuk, baik dari laporan  maupun bukti-bukti yang diserahkan oleh pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim ahli di MKD, perkara itu akan diputus apakah dapat dilanjutkan atau tidak. Sebab, MKD butuh hasil verifikasi kesesuaian laporan dengan bukti-bukti yang sudah masuk. Kalau hasil verifikasi memang memenuhi syarat dijadikan perkara, maka akan diputus apakah langsung masuk ke persidangan atau masih mencari bahan-bahan lagi untuk masuk ke tahap persidangan.

“Kalau dia (Sudirman Said) laporannya ini (pencatutan nama) tapi di transkrip dan rekamannya beda kan bagaimana, kan kita tidak bisa melanjutkan,” kata Dasco kepada Republika.co.id, Ahad (22/11).

Politikus partai Gerindra ini menambahkan, MKD tetap berlandaskan pada azas praduga tak bersalah terhadap seluruh perkara yang masuk ke MKD. Kalau memang hasil verifikasi sudah cukup memenuhi syarat untuk melanjutkan ke persidangan, maka MKD akan memutuskan kapan akan digelar persidangan terhadap Ketua DPR. Tapi kalau bukti yang sudah ada belum cukup, MKD perlu meminta tambahan bahan dengan meminta keterangan dari pihak pengadu.

MKD belum dapat menentukan siapa yang akan dipanggil dalam persidangan nanti. Sebab, yang perlu diputus saat ini adalah apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak.

Wakil Ketua MKD lain, Junimart Girsang menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan bagi MKD untuk tidak melanjutkan perkara Setya Novanto ke tahap persidangan. Sebab, seluruh bahan yang diperlukan sudah ada. MKD tinggal menetapkan kapan waktu persidangan akan dilakukan untuk mendalami perkara ini. “Tidak ada alasan lagi bagi MKD untuk tidak melanjutkan,” ujar Junimart.

Dengan bahan laporan Sudirman Said disertai bukti rekaman dan transkrip dari rekaman itu, kata Junimart, MKD sudah cukup untuk melanjutkan pendalaman ke persidangan. Terlebih MKD sudah berkonsultasi soal rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke pihak kepolisian untuk audit forensik rekaman dan menyatakan rekaman tidak perlu diuji. Sebab, sudah ada pengakuan dari teradu soal pertemuan dengan petinggi PT Freeport Indonesia. “Nanti tinggal MKD menggali saja di presidangan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement