Rabu 18 Nov 2015 21:34 WIB

Mahfud MD: Hukum di Indonesia Masih Bisa Dibeli

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mendatangi gedung KPK, Jumat (4/9).
Foto: Republika/Wihdan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mendatangi gedung KPK, Jumat (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hingga kini hukum di Indonesia masih bisa dibeli dan belum adil dalam penegakan supremasi hukum.

"Hukum kita masih banyak permainan dan bisa perjualbelikan oleh orang-orang yang punya uang," kata Mahfud saat ceramah umum di Kampus La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu.

Saat ini, hukum berlaku hanya bagi orang-orang "apes" saja atau kurang beruntung dengan tidak memiliki pembela karena tidak memiliki uang. Sedangkan, orang yang memiliki kekuatan politik maupun uang bisa mempengaruhi terhadap keputusan hukum.

Pelaku kejahatan itu bisa saja dipindahkan atau dibebaskan, sebab adanya permainan hukum. Pejabat penegak hukum yang baik, dikeroyok rame-rame oleh para politisi koruptor.

"Perbuatan itu merupakan teror karena mereka merasa punya dukungan dari partai, nantinya penegak hukum yang baik itu dipecat," katanya.

Menurut dia, adanya permainan hukum itu berarti pendidikan di tanah air gagal karena hukum bisa diperjualbelikan. Apabila hukum itu bisa dibeli, tentu para koruptor-koruptor tidak ada habis-habisnya.

"Kita berharap penegakan hukum seperti di negara Singapura atau Selandia Baru yang tidak ada korupsi, padahal negara itu non muslim," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement