Senin 16 Nov 2015 22:40 WIB

Perizinan Perikanan Budidaya Dipermudah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Peternak ikan budidaya ikan dalam keramba di danau bekas galian tambang Semen Gresik, anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Telago Waru, Tuban, Jawa Timur.  (Republika/Amin Madani)
Peternak ikan budidaya ikan dalam keramba di danau bekas galian tambang Semen Gresik, anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Telago Waru, Tuban, Jawa Timur. (Republika/Amin Madani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempermudah perizinan perikanan budidaya untuk menarik investasi lebih banyak. Selain itu, peraturan perundangan terkait sinkronisasi pelayanan perizinan juga sedang disiapkan.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Subjakto menjelaskan, sinkronisasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan publik.

“Saat ini kinerja birokrasi pelayanan publik harus lebih cepat dan lebih mudah. Salah satu yang dilakukan adaah melalui integrasi pelayanan perizinan pemasukan ikan hidup DJPB ke dalam National Single Window (NSW)," ujar Slamet, Senin (16/11).

Ke depan, lanjut Slamet, perizinan dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Bea dan Cukai, bahkan dengan pihak lain yang terkait dengan perizinan tersebut akan jauh lebih mudah dan cepat.

Slamet menambahkan bahwa terkait dengan pelayanan perizinan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidaya Ikan. Dalam peraturan ini, jelasnya, nantinya kapal yang bisa beroperasi mengangkut ikan hidup di perairan Indonesia, harus berbendera Indonesia dan diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

"Kapal asing hanya diperbolehkan berhenti di pelabuhan cek point yang telah ditetapkan. Ini akan berlaku mulai Februari 2016, sebagai bagian dari penerapan azas cabotage," jelas Slamet.

Slamet juga memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH) untuk mempermudah pelayanan dan pemberian ijin pemasukan ikan hidup. Melalui SIAPIH, Slamet menilai para importir semakin mudah dalam memperoleh pelayanan perijinan dan  mempermudah para stake holder dalam melakukan usaha perikanan budidaya.

"Dan nantinya akan dapat terwujud perikanan budidaya yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan," kata Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement