REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah.
"Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap butuh dana itu," kata Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, dalam diskusi Polemik Bansos di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kemendagri, lanjut dia, tak menutup mata terhadap banyaknya dana hibah dan bansos yang diselewengkan. Oleh sebab itu, kata Donny, Kemendagri akan memperbaiki Peraturan Menteri Nomor 32 dan 39 yang mengatur mengenai dana hibah dan bantuan sosial.
"Saya sekarang sedang menyusun perbaikan Permendagri 32 dan 39, hibah dan bantuan sosial itu kita cluster. Anda hanya boleh belanja sekian persen," ujar Donny.
Donny menjelaskan, nantinya pembagian dana akan dibagi ke dalam tiga klasifikasi. Seperti kapasitas fiskal sangat tinggi, daerah tersebut boleh belanja sekian untuk hibah dan bansos. "Kapasitas fiskal sedang anda boleh belanja sekian, dan kapasitas fiskal sekian. Itulah yang sedang kita gagas," kata Donny.
Donny menambahkan, saat ini Kemendagri ingin melakukan dinamika perubahan terkait muatan substansi dan kebijakannya. Diharapkan dapat terjamin transparansi dan akuntabilitasnya. "Kita juga menggandeng KPK, karena kita akui KPK memiliki kekuatan dalam divisi Litbang," katanya.
Donny juga tak setuju dengan usulan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria terkait moratorium. Menurut dia, jika itu dilakukan akan ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dana tersebut menjadi dirugikan.
"Bansos ini diperlukan oleh masyarakat. Belum yang berkaitan dengan masalah masjid, pendirian rumah ibadah. Tentu itu mereka sangat membutuhkan itu. Kalau kita moratorium, ada masyarakat yang dirugikan," ujar Donny.