REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabut asap dibeberapa wilayah mulai menipis seiring hujan yang mulai rutin mengguyur wilayah Indonesia, bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mencabut status darurat sejak Senin (1/11) lalu. Meski begitu, Pansus Asap DPR RI akan digulirkan kembali setelah masa reses.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto menyatakan, pansus asap sangat diperlukan untuk menangani pasca lebakaran hutan dan lahan.
"Pansus asap tidak hanya menangani masalah kebakaran hutan saja, kita kan menangani kebakaran hutan dan lahan pasca itu," ujarnya, Rabu (4/11).
Pansus Asap bekerja tidak hanya untuk menagani kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap yang dihasilkan. Pansus ini menurut penjelasan Agus, akan membahas mulai dari penyebab kebakaran, hingga pelanggaran hukum yang terjadi.
"Semua dilihat secara luas, sehingga dilihat pasca kebakaran itu teradi hal yang terbaik," kata anggota dewan fraksi Partai Demokrat.
Seperti masalah peraturan daerah atau peraturan gubernur yang dapat menyebabkan kebakaran akan ditinjau ulang oleh pansus asap. Terlebih lagi, pansus asap akan memfokuskan untuk tidak terjadi pengulangan peristiwa kebakaran dan bencana asap yang melanda Indonesia.