REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang. Menurut Ahok, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum itu juga terdapat larangan melakukan unjuk rasa di kawasan istana kepresidenan.
"Menurut saya, pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub Nomor 228 Tahun 2015. "Tidak ada yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, makanya kami jadikan sebagai dasar pembuatan Pergub penyampaian pendapat di muka umum. Itu saja," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015. Di dalam Pergub tersebut, telah diatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR dan silang selatan Monas.
Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.