Rabu 28 Oct 2015 06:54 WIB

‎Pemrintah Tidak Perlu Menutupi Siapa Pelaku Pembakar Hutan

Rep: qomari rostanti/ Red: Muhammad Subarkah
Pekerja membantu memadamkan kebakaran di area hutan kerja pusat rehabilitasi dan reintroduksi orangutan BOSF, Samboja, Kalimantan Timur, Senin (31/8).
Foto: ANTARA
Pekerja membantu memadamkan kebakaran di area hutan kerja pusat rehabilitasi dan reintroduksi orangutan BOSF, Samboja, Kalimantan Timur, Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu jeli dalam melihat siapa pelaku pembakaran hutan dan lahan. Konon, sebenarnya tidak terlalu sulit menentukan siapa pelaku pembakaran tersebut.

"Siapa yang pertama kali mulai mengolah lahan setelah kebakaran, bisa jadi itu yang semestinya ditangkap," ujar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Darori Wonodipuro, Selasa (27/10).

Menurut dia, akan lebih baik jika perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan diumumkan ke publik, baik itu yang baru tahap penyelidikan maupun penyidikan. "Saya setuju kalau diekspos, kenapa harus ditutup-tutupi," ucap Darori. Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun, terlebih lagi di musim kemarau seperti saat sekarang sehingga seharusnya pemerintah dapat mengantisipasinya.

Sebelum menjabat sebagai anggota dewan, selama sepuluh tahun Darori menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan. Menjelang pengunduran sudah ada data pelanggaran kebun di 10 provinsi diantaranya Sumatra Utara, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara. "Saat itu ada 700 perusahaan yang tidak prosedural atau menyalahi aturan," kata Darori.

 Saat mengusut kasus tersebut, ia bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya kejaksaan agung, Mabes Polri, dan satgas mafia hukum. Sayangnya, saat kasus sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Darori mundur dari jabatannya sebagai dirjen karena ingin berpartisipasi dalam kampanye anggota DPR dari kalangan Partai Gerindra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement