REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan belum membuat sikap dan baru akan mengumpulkan jajarannya untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung.
"Saya akan memastikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Saya belum bisa menyampaikan sikap apa pun saat ini, tapi akan dimusyawarahkan dulu dengan jajaran DPP," kata Agung Laksono ketika dihubungi melalui
telepon selulernya, dari Jakarta, Selasa (20/10).
Agung Laksono mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan dari Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Mahkamah Agung memutuskan, mengembalikan kepengurusan Partai Golkar pada hasil Munas Riau tahun 2010 yakni Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Pada kepengurusan tersebut, Agung Laksono menduduki jabatan sebagai wakil ketua umum. Menurut Agung, dia akan segera mengumpulkan jajaran DPP Partai Golkar yang dipimpinnya untuk membahas putusan Mahkamah Agung tersebut dan menyikapinya.
"Sikap dan langkah selanjutnya baru akan diputuskan setelah rapat dengan jajaran DPP Partai Golkar. Soal adanya upaya hukum yang akan ditempuh atau tidak, baru kami akan putuskan setelah pertemuan," kata Agung.
Sebelumnya, majelis hakim MA pada sidang putusan memutuskan mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili pemohon Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Majelis hakim MA meliputi, ketua Dr Imam Soebchi dan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.