Kamis 13 Aug 2015 16:15 WIB

Menkumham Ogah Bocorkan Napi Koruptor Penerima Remisi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Obral Remisi
Obral Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan memberikan remisi istimewa dasawarsa kepada seluruh narapidana tak terkecuali napi kasus korupsi. Namun, dia masih belum mau membuka siapa saja terpidana korupsi yang akan mendapat remisi istimewa ini.

"Pasti nanti kita berikan ke kalian. Tapi nanti, kan ini belum selesai," kata Yasonna di kantor Kemenkumham Jakarta, Kamis (13/8).

Politikus PDIP ini menyatakan, prosentase jumlah napi korupsi dari seluruh total narapidana tidak terlalu besar. Paling banyak yang akan mendapat remisi adalah terpidana kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba). Namun, dia memastikan sebagian besar akan mendapat remisi kecuali terpidana mati, seumur hidup dan napi yang melarikan diri.

Yasonna juga tak membantah ada napi korupsi kasus besar yang akan mendapat remisi. Sayangnya, dia mengaku tak ingat siapa yang dimaksud. "Nggak ingat saya, nanti 17 Agustus akan kita sampaikan semua," ujar dia.

Menurut Yasonna, remisi adalah hak setiap narapidana. Jika seorang napi tidak diberi remisi, berarti pemasyarakatan gagal dalam membina manusia. Sebab, narapidana yang mendapat remisi harus berkelakuan baik. Sehingga, kata dia, napi yang tidak dapat remisi berarti pemasyarakatan gagal membina napi menjadi lebih baik.

Politikus PDIP ini menambahkan, sistem peradilan mempunyai fungsi dan filosofi masing-masing. Terdakwa bisa dituntut atau dihukum setinggi-tingginya di pengadilan. Tapi ketika masuk di pemasyarakatan, kata Yasonna, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement