REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 3/8 (Antara) -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan memidanakan oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurutnya, penyalahgunaan tersebut dinilai tak dapat ditoleransi.
"Saya minta, kalau ada oknum yang terbukti menyalahgunaan pemanfaatan KJP, langsung dilaporkan ke polisi, biar langsung ditindak tegas," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, penyalahgunaan yang dimaksud itu yakni untuk berbelanja keperluan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pendidikan atau sekolah. "Walaupun sudah dibatasi dalam penggunaan secara non tunai, ternyata masih ada yang menggunakannya bukan untuk kebutuhan pendidikan. Maka dari itu, saya minta supaya langsung lapor polisi," ujar Ahok.
Dia memperkirakan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tersebut adalah karena KJP itu diperjualbelikan kepada oknum lain. Maka dari itu, dia menyatakan akan segera mempidanakan oknum yang terbukti melakukan jual beli KJP itu.
"Makanya, saya minta kepada Bank DKI supaya KJP itu selain digunakan sebagai ATM, juga untuk tanda pengenal. Dengan demikian, bisa kita gugat ke penjara," tutur Ahok.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) sejatinya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah. Nyatanya Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan penyalahgunaan KJP di luar kebutuhan pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membenarkan adanya penyelewengan dana KJP. Salah satunya digunakan untuk membeli bahan bakar kendaraan senilai Rp 700 ribu.
"Ini kartu siapa, beli bensin Ro 700 ribu pakai KJP. Kalau Rp 700 ribu berarti ini orang kaya pakai mobil," katanya usai Rapat Pimpinan di Balai Kota, Senin (3/8).
Kepala Disdik DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengaku mendapatkan informasi dari Bank DKI yang menemukan penyalahgunaan dana KJP. Informasi ini ditemukan lewat transaksi nontunai yang tercatat di Bank DKI.