REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ini menyusul informasi dari Bank DKI yang menemukan transaksi KJP yang digunakan untuk keperluan di luar pendidikan.
Saefullah menyebut pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakannya. Bahkan kartu sakti itu bisa dicabut kepemilikannya. "Sanksinya bisa dicabut atmnya," kata Saefullah usai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8).
Sementara itu bagi siswa yang terbukti menyalahgunakan dana juga akan diberikan sanksi tegas. Siswa bisa dikeluarkan dari sekolah atas tindakannya.
Ia mengaku pihaknya dengan Bank DKI akan menindaklanjuti kejadian ini. Pengguna KJP yang melanggar akan dilacak dan dilaporkan ke kepolisian.
Apresiasi kepada Bank DKI juga dilontarkan karena secara tanggap melaporkan ketidakberesan KJP di lapangan.
Dalam rapat pimpinan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman melaporkan adanya penyelewengan KJP untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan. Dari transaksi non tunai yang tercatat di Bank DKI, diketahui pengguna menggunakan untuk membeli bensin, perhiasan, bahkan untuk karaoke.
Tak tanggung-tanggung, nilai yang digunakan juga cukup fantastis yakni mencapai Rp 700 ribu untuk membeli bensin. Saefullah menduga pengguna KJP bukan golongan tidak mampu karena membeli bahan bakar dengan nilai fantastis.
"Ini kartu siapa beli bensin Ro 700 ribu pakai KJP. Kalau 700 ribu berarti ini orang kaya pakai mobil," ujarnya.