REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan putusan contitionally constitutional atau konstitusi bersyarat ihwal dikabulkan gugatan uji materi larangan politik dinasti pada pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"(Seharusnya ada) putusan contitionally constitutional yang mengatur batasaan-batasan keluarga petahana maju," katanya di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (8/7).
Sebab, menurutnya, putusan tersebut akan membuka keran, sebuah daerah dikuasai keluarga tertentu. Sehingga, ujar dia, seharusnya ada batas-batasan, tanpa menghapus hak seseorang untuk maju dalam penyelenggaraan negara.
Ia mengatakan, salah satu batasan-batasan yang dapat dibuat, seperti keluarga petahana hanya bisa maju jika kepala daerah itu sudah menyelesaikan masa jabatannya. Ia menyakini, pengaturan tersebut dapat mejauhkan negara dari politik dinasti.
"Tapi sayang MK hanya melihat perspektif HAM dalam terminologi yang salah," ujarnya.
Feri mengatakan, secara konstitusi pembatasan hak itu dibolehkan UUD 1945. Pun, pada pasal 28 huruf J UUU 45 itu, berisi pembatasan hak. "Artinya, pelarangan petahana maju dibolehkan UUD 1945 demi kemaslahatan orang banyak," imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam pasal 7 huruf r tersebut, bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD 1945) yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.
Dalam pertimbangannya, juga disebutkan, UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.
Ia mengungkapkan selain dalam UUD 1945, larangan diskriminatif juga tertera dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-undang HAM dimana setiap orang berhak atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi.