Rabu 08 Jul 2015 20:29 WIB

Putusan MK Terkait Petahana Jadi Koreksi UU Pilkada

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dan tata negara, Irmanputra Sidin menilai dilegalkannya keluarga petahana untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah menjadi koreksi konstitusional. Terutama terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlaku sertamerta.

"Dengan putusan ini maka tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun keluarga petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah," jelasnya kepada Republika, Rabu (8/7).

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf R Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada. Uji tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas aturan bagi calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam Pilkada.

Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.

Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam pasal 7 huruf r tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD 1945) yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement