Kamis 02 Jul 2015 15:08 WIB
Engeline Tewas

Margriet Ajukan Praperadilan

Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penasehat hukum tersangka Margriet Megawe, Hotma Situmpol, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, Pukul 15.00 Wita, untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Engeline kepada kliennya karena dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.

"Kami mengajukan praperadilan ini karena merupakan hak tersangka sebagai warga negara, dan bukan semata-mata ingin mencari siapa yang menang dan kalah," ujar Hotma Situmpol, Kamis (2/7).

Menurut dia, upaya praperadilan itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan terhadap kliennya agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hotma juga menerangkan untuk mengetahui benar dan salah perbuatan terdakwa, pihaknya tetap menghargai proses hukum dan menanti keadilan itu di sidang pengadilan.

"Kami tidak ingin mencari kesalahan siapapun, dan ingin menegakkan keadilan," ujarnya.

Ia menerangkan pra-peradilan itu dilakukan apabila ada hal yang tidak sesuai fakta hukum dan perlu dijelaskan secara terang benderang.

"Saya optimis pra-peradilan ini dapat berjalan dengan lancar, dan tunggu saja lah nanti," ujarnya.

Ia tidak menjelaskan secara gamblang terkait gugatan apa yang diajukan ke Pengadilan untuk pra-peradilan itu, baik itu pasal atau alat bukti yang tidak berdasarkan fakta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement