REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta kepolisian menggalakkan razia peredaran minuman keras (miras). Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan peredaran miras di Tangerang harus menjadi perhatian.
"Masih ditemukannya peredaran miras menjadi indikasi kalau Kota Tangerang masih rawan terhadap peredaran barang haram itu," ungkap Arief, Rabu (17/6).
Arief menuturkan, kondisi Kota Tangerang sebagai daerah lintasan, menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan miras. Karenanya, Arief berharap masyarakat ikut mengawasi dan memantau peredaran barang haram tersebut.
Pemkot Tangerang juga terus gencar memberantas peredaran miras. Apalagi Tangerang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran penjualan miras.
"Ancaman itu ada di sekitar kita. Kami minta kepada masyarakat untuk melaporkan segala tindak tanduk yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang," tambah Arief.