Rabu 17 Jun 2015 17:10 WIB

Wapres JK: Australia Langgar Konvensi Pengungsi PBB

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Australia telah melanggar Konvensi Pengungsi PBB yang ditandatangani pada tahun 1951.

Hal itu terkait adanya tindakan petugas Australia yang membayar penyelundup pengungsi agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia saat akan memasuki negara tersebut.

Selain itu, ia juga menilai tindakan Australia tersebut tak sesuai dengan etika bernegara jika memang terbukti melakukan penyuapan.

"Sudah kita bicarakan kapan. Tidak etis tentu. Dia melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui. Australia ikut perjanjian PBB mengenai perdagangan manusia. Kan tidak boleh gitu," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurutnya pemerintah Indonesia pun tidak mempunyai wewenang untuk menindak apa yang telah dilakukan oleh Australia. "Kita tidak punya wewenang. Tapi dunia menilai itu juga tidak etis," tambah dia.

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott tidak membantah dugaan petugas Australia membayar penyelundup pengungsi agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia dan tidak jadi masuk ke Australia.

Dalam wawancara dengan radio 3AW, Jumat pagi (12/6), PM Abbott menegaskan pihak keamanan pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan perahu pengungsi melaju menuju Australia.

Beberapa laporan menyebutkan pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40 ribu dolar Australia atau setara dengan Rp 420 juta sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia.

Pernyataan itu pada awalnya dibantah Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dan Menteri Imigrasi Peter Dutton. Tapi, PM Abbott menghindar menjawab pertanyaan apakah benar petugas Australia membayar penyelundup agar membalikkan arah kapal pembawa pengungsi yang menuju Australia.

PM Abbott hanya menegaskan dirinya akan menghentikan perahu dengan pancingan atau dengan penjahat dan tidak mau menjelaskan lebih lanjut soal bagaimana cara-cara itu dilakukan.

"Kami tidak ingin berkomentar tentang hal yang sifatnya operasional. Kami teguh mengupayakan agar kapal-kapal ilegal tidak sampai masuk ke Australia. Kami akan lakukan apa saja yang diperlukan untuk melindungi negara dari penyelundup manusia dan dari dampak negatif dari praktik perdagangan yang menelan korban nyawa manusia tersebut," kata dia seperti dikutip News.com.au.

"Rakyat Australia perlu tahu apakah pemerintah membayar atau tidak membayar para penyelundup manusia, karena bila jawabannya iya, maka ini adalah perkembangan yang sangat berbahaya," ujar juru bicara oposisi kebijakan imigrasi Partai Buruh, Richard Marles.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement