REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta mengeluarkan kebijakan mengenai jam buka rumah makan atau warung saat bulan puasa Ramadhan. Mereka membolehkan rumah makan tetap berjualan pada siang hari selama puasa. Tapi, ada delapan syarat bagi mereka yang bisa memasuki rumah makan tersebut.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan larangan rumah makan untuk tidak buka. Rumah makan ini tetap bisa buka. Asalkan, tetap harus menghormati yang berpuasa. Menghormatinya seperti apa? Misalkan, rumah makan ini ditutup kain. Supaya, tak terlihat vulgar dari luar.
"Rumah makan boleh tetap berjualan. Tapi, ada delapan syarat bagi mereka yang masuk rumah makan tersebut," ujar Dedi kepada Republika, Rabu (17/6).
Delapan syarat bagi warga yang bisa memasuki rumah makan itu, yakni, warga yang non-Muslim. Kemudian, orang yang dalam perjalanan (musafir). Karena, beban perjalanan maka mengharuskan dia tidak bisa puasa.
Lalu, pekerja berat. Karena beban pekerjaannya, maka dia tidak berpuasa. Selanjutnya, orang sakit. Karena, penyakitnya itu terpaksa membuat dia tidak berpuasa.
Kemudian, perempuan yang sedang menstruasi, hamil, nifas, atau menyusui. Mereka, bisa memasuki rumah makan itu. Syarat berikutnya, anak-anak yang belum aqil baligh. Serta, syarat terakhir adalah orang gila. "Jika salah satu dari pendatang memenuhi syarat ini, maka mereka diperbolehkan makan di rumah makan siang hari. Diluar delapan syarat itu tidak boleh," ujar Dedi.
Supaya aturan ini ditegakan, Dedi akan menyebar 100 petugas Sat Pol PP, untuk menjagai rumah makan tersebut. Nanti, Sat Pol PP ini akan menanyai setiap pengunjung yang masuk ke rumah makan itu.
"Kalau ada warga laki-laki yang muslim, tapi di siang hari dia masuk ke rumah makan saat puasa, lalu tak sesuai dengan tujuh syarat, maka dia bisa kategori syarat yang kedelapan. Yakni, golongan orang gila," ujar Dedi berseloroh.