Kamis 28 May 2015 17:08 WIB

KPK Geledah Rumah Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik KPK di edung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik KPK di edung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggeledah rumah mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama.

"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA di kawasan Menteng Dalam, Tebet," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/5).

Rumah itu terletak di Jalan Jayamandala VII No 2 Patra Kuningan Jakarta Selatan. "Tadi berlangsung dari sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIB," tambah Priharsa.

Namun Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan berjalan lancar," ungkap Priharsa.

Suryadharma Ali pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal Tatik Hadiayanti pada 8 April 2015, dua hari kemudian yaitu 10 April 2015 KPK menahan Suryadharma. KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.

SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement