Kamis 14 May 2015 18:17 WIB

Polri Minta Bantuan Interpol Bebaskan 16 WNI di Kamboja

Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta bantuan dar organisasi polisi internasional (Interpol) untuk menangani kasus 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diduga disandera oleh perusahaan perjudian di Kamboja.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, kemudian dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan langsung berhubungan dengan Interpol untuk penanganan kasus ini," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Pandra Arsyad, Kamis (14/5).

Pandra mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan 16 warga yang ditahan perusahaan di Kamboja itu. Informasi dari imigrasi membenarkan bahwa 16 orang tersebut merupakan warga Kepulauan Meranti.

"Mereka memang warga Meranti, namun tiga orang diantaranya sudah sempat tinggal di Kota Batam. Mereka belum memiliki izin bekerja di Kamboja," katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat 16 orang itu diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015.

Mereka masuk ke negara komunis-sosialis itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyeberang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.

Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.

"Sebenarnya, pihak perusahaan yang menjadi korban, namun 16 warga kita ini jadi terkena getahnya karena kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kita harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang," tegasnya.

Salah seorang dari 16 warga itu sempat bisa menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan oleh pihak perusahaan, dan diminta untuk mengganti uang yang dibawa lari oleh Jefry Sun.

"Informasinya, 16 warga itu ditahan di ruang sekuriti perusahaan dan tidak boleh pulang," ujarnya.

Menurut dia, jajaran Polres Kepulauan Meranti kini sedang mengumpulkan informasi dari pihak keluarga 16 warga yang ditahan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement