Kamis 07 May 2015 16:02 WIB

Pemerintah akan Revisi UU Pilkada, Ini Kata Mendagri

 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah tidak berencana mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota demi mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu.

"Pemerintah saat ini tidak punya rencana untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada itu. Munculnya wacana revisi lagi terhadap UU itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU," Tjahjo, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum telah sepakat untuk menjaga pelaksanaan pilkada pada 9 Desember mendatang dapat berjalan lancar sesuai dengan UU dan peraturan. "Kami bersepakat untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti dapat berjalan sesuai tahapan yang disusun KPU," jelasnya.

Sementara itu terkait adanya partai politik yang sedang berproses hukum terkait sengketa kepengurusan, Tjahjo mengatakan hal itu sebaiknya diselesaikan di internal partai. Pemerintah tetap berpegang pada undang-undang yang ada, baik UU Pilkada maupun UU Parpol, soal konflik kepengurusan kedua partai tersebut.

"Kemendagri mengikuti keputusan dari Kemenkumham yang konsisten dengan dasar keputusannya pada UU dan keputusan Mahkamah Partai. Pemerintah dan KPU sepakat bahwa terkait masalah internal parpol, kami tidak ingin mengintervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada internal parpol itu sendiri," jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan partai yang terjerat proses hukum harus menunggu keputusan inkracht atau islah supaya dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Menurut Wapres, di waktu yang tersisa menjelang tenggat pendaftaran calon kepala daerah, partai tersebut masih memiliki kesempatan baik untuk menyelesaikan persoalan atau mempercepat proses peradilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement