REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati dalam kasus narkoba akan dilakukan serentak dalam waktu dan tempat yang sama.
"Sembilan orang itu akan dieksekusi serentak pada detik yang sama tidak akan saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/4).
Ia menyebutkan sembilan terpidana mati itu antara lain dari dari Brazil, Nigeria, Kordova, Ghana, Indonesia dan Filipina. Dalam kesempatan itu Jaksa Agung berharap para pengacara dalam kasus itu bisa memberikan penjelasan kepada klin mereka bahwa hak hukum semua terpidana sudah diberikan, tidak ada satupun yang tertinggal.
"Mestinya mereka bisa memberi pencerahan ketika ada permintaan untuk mencari upaya hukum lain, jelaskan bahwa seluruh upaya dan hak hukum sudah diberikan sehingga tidak ada yang bisa dilakukan karena melakukan itu berarti hanya sekadar mengulur waktu," ucapnya.
Menurut dia, mestinya dengan adanya grasi itu sudah tuntas karena grasi itu berarti mengaku salah menerima putusan dan meminta ampun sehingga tidak ada upaya hukum lain. Jaksa Agung belum menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan, namun ia berjanji akan mengumumkan secepatnya setelah eksekusi.
"Yang penting jangan ada pihak-pihak yang menekan untuk menunda apalagi membatalkan kalau itu dilakukan berarti Indonesia lemah mengatasi narkoba," ujarnya, menegaskan.
Mengenai ancaman keamanan menjelang eksekusi, Prasetyo mengatakan keamanan sekarang ini diperketat. Menanggapi ancaman sejumlah negara menarik dubesnya, ia mempersilahkan, namun ia berpikir tidak akan terjadi.
"Sesama negara bersahabat akan menghormati kedaulatan hukum masing-masing. Yang kita musuhi bukan mereka tapi kejahatan yang sangat serius yang kalau dibiarkan akan membuat Indonesia hancur karena narkoba," tegas Prasetyo.