Kamis 23 Apr 2015 23:58 WIB

'Pecandu Narkoba Bukan Aib yang Harus Ditutup-tutupi'

Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Pecandu narkoba dinilai bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi. Sehingga jika ada yang mengetahui anggota keluarganya menjadi pemakai narkoba, sebaiknya dilaporkan ke intasi yang berwenang atau polisi.

"Jangan menyembunyikan pecandu narkoba, sebab hal itu bukanlah aib," imbuh Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan menyembunyikan pecandu narkoba sama halnya ikut ambil bagian merusak bangsa ini. "Membiarkan pecandu terus menerus dalam kondisi ketergantungannya hanya akan membuat narkoba tumbuh subur di Indonesia," tegas dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, menjelaskan laporan dari masyarakat tentang keberadaan pecandu narkoba itu sangat penting agar pecandu tidak ditempatkan sebagai pelaku kriminal.

"Mereka yang dilaporkan ke aparat polisi atau BNN akan mendapatkan upaya rehabilitasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan narkoba. Kalau tidak lapor diri malah ditangkap, dan dituntut pidana karena masuk kategori kriminal," kata Anang.

Anang mengakui saat ini ada sekitar empat juta pengguna narkoba yang hidup ditengah masyarakat. Mereka harus segera direhabilitasi agar tidak terus menerus bergantung pada narkoba. "Jika tidak direhabilitasi malah akan menyuburkan penyalahgunaan narkoba itu. Bayangkan dengan potensi pasar seperti itu, tentu pengedar akan berebut pasar tersebut," cetus Anang.
 
BNN menargetkan rehabilitasi terhadap 100.000 pencandu narkoba. Peran serta masyarakaat dan kalangan swasta agar ambil bagian merehabilitasi anggota keluarga yang menjadi pecandu sangat diperlukan. Kowani dan BNN kembali melakukan kerja sama dalam memberantas narkoba. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan pada Rabu (22/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement