REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Tersangka kasus narkoba, Pb (35 tahun) akan mengajukan praperadilan terhadap pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapannya sebagai tersangka.
"Sah-sah saja tersangka mengajukan praperadilan karena setiap orang berhak mencari keadilan dan itu diatur dalam undang-undang," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul menanggapi persoalan itu di Koba, Senin (6/4).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan karena yang bersangkutan terbukti terlibat kasus narkoba dan itu dikuatkan dengan barang bukti.
"Menurut pelaku, kewenangan menangkap kasus narkoba adalah BNN, itu pendapat tersangka dan yang pasti kami juga berhak memproses kasus narkoba ini," ujarnya.
Ia mencontohkan, di Polres ada Satuan Narkoba dan itu membuktikan kalau polisi berhak menangkap pelaku narkoba sepanjang penangkapan yang dilakukan tidak salah prosedur. "Tidak ada salah prosedur, tidak ada salah tangkap. Pelaku terbukti menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya," ujarnya.
Ia menghargai praperadilan yang dilakukan tersangka narkoba tersebut dan pihak kepolisian sebagai penegak hukum tentu menghargai, taat dan menghormati hukum.