Kamis 02 Apr 2015 20:08 WIB

Hadapi Ical, Agung Laksono Siapkan Lebih dari 35 Advokat

Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang diakui pemerintah.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang diakui pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 35 advokat untuk menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan rival politiknya Aburizal Bakrie.

"Hari ini kami rapat bersifat internal, dengan 35 lebih advokat Partai Golkar," kata Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (2/4) malam.

Menurut Agung Laksono, ke-35 advokat itu nantinya akan berbagi tugas menghadapi sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie di pengadilan maupun kepolisian.

"Nanti ada yang fokus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada yang ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ada yang ke Bareskrim," jelas Agung.

Agung mengatakan saat ini pihaknya tengah dilanda berbagai cobaan. Namun pihaknya menekankan akan menghadapi semua cobaan itu. Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie melayangkan gugatan terkait kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Bareskrim Polri.

Di Bareskrim Polri, kubu Aburizal mengadukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kubu Aburizal menggugat panitia penyelenggara Munas Ancol, kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, DPD II Golkar yang tercatat hadir pada munas itu serta Menkumham Yasonna Laoly.

Sedangkan di PTUN Jakarta kubu Aburizal menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono, yang berujung dengan putusan sela.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement