REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Selasa (31/3) besok. Lantaran kuasa hukum KPK tidak bisa menunjukan surat tugas asli dan surat kuasa dari KPK.
"Kalau bisa menunjukan kami tunggu, kalau gngak kami tinggal. Daripada pending terus," ujar hakim tunggal praperadilan Tatik Hardianti, Senin (30/3).
Hal ini pun disesali oleh kuasa hukum SDA, Humprey Djemat. Ia merasa KPK tidak serius dalam menghadapi sidang praperadilan ini.
Sidang yang semula diagendakan pembacaan gugatan, akhirnya tertunda untuk yang kedua kalinya. Hari ini merupakan kali kedua sidang praperadilan ditunda karena dari pihak KPK tidak bisa menyesuaikan kebutuhan sidang.
Pada sidang pertama, pihak KPK tidak hadir, kemudian sidang ditunda hingga hari ini. Sidang perdana kedua kemudian ditunda kembali disebabkan pihak KPK tidak bisa menunjukan surat kuasa asli. KPK hanya menunjukan surat kopiannya saja.