REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak menghadiri semua sidang perdana gugatan praperadilan para tersangka, Senin (30/3). Lembaga antikorupsi ini mengaku ada beberapa hal yang masih memerlukan persiapan.
"Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," kata Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi.
Rasamala mengatakan, tim dari Biro Hukum KPK telah menyiapkan bukti-bukti pendukung serta argumentasi untuk beberapa perkara dan siap menghadapi gugatan pemohon.
Untuk perkara tertentu yang sudah siap, KPK sebagai pihak termohon akan hadir. Namun, dia enggan membeberkan perkara mana yang siap dan belum.
Dia mengaku, tidak semua Tim Biro Hukum akan menghadiri sidang perdana ini. Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan gugatan pemohon akan dihadiri beberapa perwakilan dari Tim Biro Hukum saja.
Sebelumnya, Senin (30/3) KPK akan menghadapi tiga sidang praperadilan sekaligus sebagai pihak termohon.
Tiga praperadilan diajukan masing-masing oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda. Mereka merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.