Senin 30 Mar 2015 08:03 WIB

Hari Ini, Tiga Sidang Praperadilan Hadang KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).  (Antara/RenoEsnir)
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). (Antara/RenoEsnir)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)harus menghadapi tiga sidang praperadilan sebagai pihak termohon. Tiga tersangka yang telah ditetapkan menggugat lembaga antikorupsi itu akan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (30/3).

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan, tim yang dipimpinnya siap menghadapi gugatan yang ada. Ia mengakui, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. "Intinya kami akan berusaha maksimal," katanya melalui pesan singkat.

Menurutnya, alat bukti dan dokumen serta argumentasi telah disiapkan untuk menghadapi masing-masing gugatan. Setiap perkara, kata dia, berbeda cara treatment-nya terkait pembuktian di persidangan praperadilan nanti.

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo akan digelar bersamaan.

Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Suroso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan untuk Suryadharma Ali, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement