Kamis 26 Mar 2015 17:20 WIB
Hak Angket Menkumham

PAN tak Beri Sanksi Anggotanya yang Dukung Hak Angket ke Menkumham

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi
Foto: vivayogamauladi.com
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya tidak akan memberi sanksi pada anggotanya yang mendukung hak angket ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hal ini karena sikap yang ditunjukkan oleh kader adalah sikap Individu.

Viva menyatakan setiap anggota di Fraksi PAN memiliki hak yang tak bisa dilanggar. Ini termasuk juga dalam proses pengajuan hak angket kemarin. "Jadi bagi saya sah-sah saja mereka jika mengajukan hak angket," ujarnya, Kamis (26/3).

Namun meski PAN tak akan memberi sanksi, dirinya menggaris bawahi beberapa hal. Ia menyebutkan kalau sekarang sikap PAN terkait hak angket belum ada. Ini karena masih dibahas di internal partai.

"Jadi kalau sudah ada dan ada yang tak patuh, barulah kita akan memberi sanksi," katanya.

 

Sebelumnya sebanyak 116 Anggota DPR RI dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), resmi mengajukan hak angket atau hak penyelidikan kepada pimpinan DPR terhadap putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal ini terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar (PG) kubu Agung Laksono (AL) sebagai pengurusan yang sah secara hukum dan diakui negara.

Pengajukan hak angket ini untuk mewakili keinginan anggota fraksi-fraksi dari KMP yang keberatan atas putusan Menkumham terhadap dualisme kepengurusan PG. Perincian 116 anggota DPR yang mengajukan hak angket yakni FPKS 20 anggota, FPG 55 anggota, Gerindra 37 anggota, FPAN 2 anggota dan FPPP 2 anggota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement