REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengkritik judul berita di sejumlah media online terkait kepemimpinan Agung Laksono di Golkar. Melalui akun Twitter pribadinya ia menyebut judul-judul tersebut bisa menyesatkan jika tidak dibaca beritanya secara utuh.
"Judul berita yang menganggap seolah-olah saya menyatakan bahwa kepengurusan AL (Agung Laksono) adalah sah, jelas hanya berita sepotong saja yang bisa bikin sesat," kicau Yusril melalui akun @Yusrilihza_Mhd, Rabu (25/3) malam.
Menurutnya beberapa media online telah membuat judul berita yang keliru. Tak hanya muncul di media online, judul berita tersebut juga masuk dalam runing text di salah satu televisi stasiun televisi swasta.
"Judul berita seperti itu bisa menyesatkan bagi orang yang tidak membaca utuh isi beritanya. Ada kecenderungan orang malas membaca berita secara utuh. Ini dimanfaatkan media untuk galang opini sesat," jelas Yusril.
Menurutnya Surat Keputusan (SK) harus ditinjau dari segi formil dan materilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena memang kewenangannya.
Akan tetapi, Yusril mengatakan secara materil SK tersebut mengandung kesalahan fatal. Karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas umum pemerintahan yang baik.
"Sebab itu kami lakukan perlawanan atas SK tersebut ke Pengadilan TUN dan minta agar SK tersebut dibatalkan," cuit Yusril.