Senin 16 Mar 2015 20:03 WIB

Berkas Praperadilan Hadi Poernomo Diterima PN Jaksel

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.

Namun, PN Jaksel belum menunjuk hakim yang akan mengadili  tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 itu.

"Sudah diterima (permohonan), hari ini baru masuk dan belum ditunjuk (hakimnya)," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Hadi merupakan tersangka dari KPK ke empat yang resmi mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menerima permohonan praperadilan tersangka lain yang ditetapkan KPK. Mereka adalah Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali.

Sutan akan menjalani sidang perdana praperadilan pada 23 Maret mendatang. PN Jaksel telah menunjuk hakim Asiadi Sembiring untuk mengadili praperadilan mantan ketua Komisi VII DPR tersebut.

Sementara Suryadharma akan mengawali sidangnya pada 30 Maret dengan hakim Tati Hadiyati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement