Kamis 12 Mar 2015 14:28 WIB

Mantan Gubernur Maluku Utara Siap Hadapi Sidang

Pengacara Andi Asrun.
Pengacara Andi Asrun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn, Andi Asrun, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.

"Pak Thaib dan tim hukumnya sudah siap menghadapi sidang," kata Asrun di Jakarta, Kamis (12/3).

Asrun mengungkapan pihaknya telah bertemu penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait proses pelimpahan berkas dan tersangka (tahap 2) ke Kejaksaan Agung. "Penyidik memperkirakan tahap dua pada hari Jumat ini," katanya.

Asrun mengungkapkan Thaib Armayin ditangkap di rumah daerah Cempaka Putih Rabu (11/3) sore. "Saat ditangkap, kondisi kesehatan Thaib agak terganggu akibat radang lutut yang telah lama diderita," katanya.

Asrun yakin, kliennya bebas karena unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi setelah Thaib mengembalikan kerugian negara Rp 6 miliar atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Tak Terhingga (DTT) Tahun Anggaran 2004, yang dipakai untuk mengatasi konflik berdarah di Provinsi Maluku Utara tahun 2002-2003.

Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pgl/1040/2012/TIPIDKOR.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Maluku Utara sejak tahun 2006.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement