REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Zainal Abidin alias pak Cikk pernah diperiksa pihak berwajib karena masih juga mengedarkan narkoba dari dalam LP Nusakambangan. Mereka dalah dua dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam tahap II bersalam duo Nali Nine.
Silverter diketahui pernah dua kali diciduk BNN (Badan Narkotika Nasional) saat sudah mendekam di LP Nusakambangan. Penangkapan pertama dilakukan pada November 2012, dan penangkapan kedua pada Januari 2015.
Zainal Abidin pernah ditangkap satuan reserse narkoba Polres Cilacap pada Agustus 2013. Dia ditangkap bersama enam napi lainnya. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 156,5 gram, timbangan digital, tujuh Hand Phone, 10 buah simcard, empat pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.
Kapolres Cilacap, AKBP Wawan Muliawan menyatakan, para napi akan dijerat lagi dengan pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Namun, khusus untuk terpidana yang sudah dijatuhi hukuman mati, penyidikannya dihentikan karena dalam kasus sebelumnya, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,'' kata Wawan.
Zainal Abidin sendiri dijatuhi hukuman mati atas kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram di Palembang.
Sementara, Silvester dijatuhi hukuman mati setelah ditangkap di Bali pada 2003 karena membawa 1,2 kilogram heroin. Pada tahun 2012, Silvester kembali ditangkap bersama enam napi lain sesama penghuni LP Nusakambangan. Mereka semua diduga terlibat dalam penyelundupkan sabu seberat 2,4 kilogram dari Papua Nugini ke Indonesia
Pada 29 Januari 2015, BNN kembali menciduk Silvester bersama seorang napi lain bernama Riyadi alias Yadi alias Andi di LP Pasir Putih. Saat itu, keduanya terlibat peredaran narkoba di Jakarta dengan barang bukti sabu sebanyak 7.622,9 gram. Dua Terpidana Mati Masih Edarkan Narkoba dari Nusakambangan
CILACAP -- Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Zainal Abidin alias pak Cikk pernah diperiksa pihak berwajib karena masih juga mengedarkan narkoba dari dalam LP Nusakambangan. Mereka dalah dua dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam tahap II bersalam duo Nali Nine.
Silverter diketahui pernah dua kali diciduk BNN (Badan Narkotika Nasional) saat sudah mendekam di LP Nusakambangan. Penangkapan pertama dilakukan pada November 2012, dan penangkapan kedua pada Januari 2015.
Zainal Abidin pernah ditangkap satuan reserse narkoba Polres Cilacap pada Agustus 2013. Dia ditangkap bersama enam napi lainnya. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 156,5 gram, timbangan digital, tujuh Hand Phone, 10 buah simcard, empat pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.
Kapolres Cilacap, AKBP Wawan Muliawan menyatakan, para napi akan dijerat lagi dengan pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Namun, khusus untuk terpidana yang sudah dijatuhi hukuman mati, penyidikannya dihentikan karena dalam kasus sebelumnya, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,'' kata Wawan.
Zainal Abidin sendiri dijatuhi hukuman mati atas kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram di Palembang.
Sementara, Silvester dijatuhi hukuman mati setelah ditangkap di Bali pada 2003 karena membawa 1,2 kilogram heroin. Pada tahun 2012, Silvester kembali ditangkap bersama enam napi lain sesama penghuni LP Nusakambangan. Mereka semua diduga terlibat dalam penyelundupkan sabu seberat 2,4 kilogram dari Papua Nugini ke Indonesia
Pada 29 Januari 2015, BNN kembali menciduk Silvester bersama seorang napi lain bernama Riyadi alias Yadi alias Andi di LP Pasir Putih. Saat itu, keduanya terlibat peredaran narkoba di Jakarta dengan barang bukti sabu sebanyak 7.622,9 gram.