REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi penambahan kewenangan terhadap kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. Menurut JK, penambahan tersebut dapat menyebabkan munculnya koordinasi yang berlebihan dan kesimpangsiuran pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Jokowi dan JK harus segera menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut secara internal. "Saya kira itu perlu diselesaikan di dalam, jangan dibiasain seolah ada perbedaan antara Jokowi dan JK. Mereka kan satu paket," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Fahri mengatakan, dalam sistem presidensial, peran wakil memang tidak terlalu dominan. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan mengapa koordinasi antarkeduanya tidak berjalan.
"Tapi itu pembagian tugas dapat disepakati. Presiden dapat bikin Perpres untuk memutuskan fungsi. Yang penting mereka harus solid, harus ada understanding. Dari kampanye kan mereka satu tim," ujar politikus PKS tersebut.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Dengan peraturan tersebut, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan diperluas hingga bisa melaksanakan tugas pengendalian program prioritas nasional. Namun, penambahan kewenangan tersebut mendapat kritikan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.