Rabu 04 Mar 2015 17:55 WIB

Pemprov DKI Bantah Suap DPRD Rp 12,7 T

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Sekda DKI Jakarta Saefullah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekda DKI Jakarta Saefullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Saefullah membantah tuduhan jika pihaknya pernah mencoba menyuap DPRD DKI Jakarta sebesar Rp12,7 triliun, untuk meloloskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang dibuat oleh Pemprov DKI.

"Ya nggak ada, apa kepentingannya untuk menyuap," ujarnya Rabu (4/3).

Saefullah melanjutkan jika ada ketidaksepakatan antara DPRD dan eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) dalam menyusun RAPBD, itu adalah hal yang biasa. Namun pihaknya tidak pernah mencoba melakukan penyuapan, terlebih jumlahnya tidak masuk akal.

"Kalau ketemu antara badan eksekutif dan legislatif kan hal yang biasa, tapi ya gak sampai kesana. Gak tanggung-tanggung lagi sampai dua kali century," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan pernah ada upaya suap yang dilakukan pihak Pemprov DKI kepada anggota dewan untuk meloloskan APBD 2015 versi Pemprov DKI.

Pria yang kerap disapa Lulung itu mengatakan upaya suap itu terjadi saat draft APBD DKI 2015 dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemprov DKI untuk diperbaiki.

"Kira-kira seminggu setelah paripurna pengesahan (27 Januari 2015). Dirumahnya pimpinan, subuh-subuh dikasih bendelan, ditawari program," katanya, Selasa (3/3).

Lulung mengatakan nilai suap yang ditawarkan sebesar Rp12,7 triliun, dan dalam bentuk program antara lain pengadaan alat berat dan juga pembelian tanah. Ia mengungkapkan, suap itu diajukan oleh Sekda DKI Jakarta.

Atas dugaan ini pihak DPRD akan melaporkan masalah tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Pihak DPRD juga sudah menggandeng pengacara untuk menghadapi masalah hukum yang tengah terjadi belakang. Adalah Razman Arif Nasution yang dijadikan sebagai pengacara untuk membantu mendampingi pimpinan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement