REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan Ahli Badan Narkotikan Nasional (BNN), Komjen Ahwil Lutan menegaskan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar dan bandar Narkoba adalah tindakan yang sah. Sebab, secara hukum prosedur hukuman mati itu telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahwil menjelaskan, saat pengujian prosedur hukuman mati di MK,beberapa anggota BNN hadir sebagai saksi ahli. Kemudian berdasarkan putusan hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie, saat itu dinyatakan bahwa hukuman mati sah dan valid untuk dilakukan karena tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan deklarasi hak asasi manusia.
"Jadi masing-masing negara boleh melakukan itu (hukuman mati)," ujarnya disela-sela acara Training of Trainers Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu menurutnya, Indonesia masih perlu menerapkan hukuman mati karena negara-negara tetangga Indonesia pun menerpakan hukuman serupa. Misalnya Malaysia dan Singapura yang masih menerapkan hukuman gantung.
Sebab, jika pemerintah tidak menerapkan hukuman mati maka Indonesia dapat menjadi safety house bagi para pengedar narkoba. Apalagi menurutnya, Indonesia adalah pasar yang potesial, karena memiliki jumlah penduduk yang besar.
"Kalau kita enggak menerapkan hukuman mati nanti para pengedar pada lari kesini semua. Penduduk kita pasar yang besar, 245 juta penduduk," tegasmnya.
Ahwil juga mengungkapkan bahwa jika suatu saat hukuman mati di Indonesia dihapuskan itu boleh saja, namun tetap diikuti dengan segala resikonya. Tetapi ia menilai, hukuman mati masih perlu dipertahankan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.